Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara menuntut satu tahun enam bulan atau 18 bulan penjara terhadap terdakwa Ikhsan Bohari (48), karena korupsi kredit macet di Bank Sumut, yang merugikan negara sebesar Rp4,48 miliar.
“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ikhsan Bohari dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan penjara,” kata JPU Fauzan Irgi Hasibuan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (3/1).
JPU Kejari Medan menilai perbuatan terdakwa merupakan Direktur PT Bahari Samudra Sentosa selaku debitur Bank Sumut dari fakta-fakta terungkap di persidangan, dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair.
“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi,” jelas dia.
Selain pidana penjara, terdakwa Ikhsan Bohari juga dituntut membayar denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
JPU Fauzan Irgi juga menuntut pidana tambahan terhadap terdakwa Ikhsan Bohari untuk membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.486.838.491 atau Rp4,48 miliar lebih.
“Dengan ketentuan apabila satu bulan setelah perkaranya memperoleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita kemudian dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut,” ujar dia.
Namun, lanjut dia, apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti maka diganti dengan dipidana selama satu tahun penjara.
JPU menegaskan, hal memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
“Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, berterus terang dan mengakui perbuatannya serta terdakwa mempunyai agunan yang mencukupi untuk melunasi uang pengganti, dan aset milik terdakwa itu diperkirakan sekitar Rp12 miliar lebih,” jelas dia.
Setelah pembacaan tuntutan, Hakim Ketua Andriansyah menunda persidangan dan dilanjutkan pada Senin (6/1), dengan agenda nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa Ikhsan Bohari.
“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Senin (6/1), dengan agenda pledoi dari terdakwa maupun penasehat hukumnya,” ujar Andriansyah.
JPU Fauzan dalam surat dakwaan menyebutkan, terdakwa melakukan korupsi pada pemberian fasilitas kredit oleh Bank Sumut di Medan kepada Bohari Grup tahun 2017-2019.
Dijelaskan JPU, terdakwa merupakan warga Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kota Bekasi, Jawa Barat awalnya mengajukan fasilitas kredit berupa Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI).
Dalam pengajuan itu, lanjut dia, terdakwa memalsukan dokumen kontrak kerja dan pembelian barang dari pinjaman kredit.
"Terdakwa menerima sembilan fasilitas kredit menggunakan tiga perusahaan yakni PT Bohari Mandiri Bersaudara, PT Bahari Samudra Sentosa, dan CV Gambir Mas Pangkalan pada tahun 2017-2019 senilai Rp17,9 miliar lebih,” ucapnya.
Namun, kata dia, kredit tersebut macet. Hingga terdakwa mengembalikan uang sebesar Rp7,7 miliar lebih. Tapi, terdapat selisih nilai pokok kredit yang masih macet.
"Berdasarkan perhitungan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI, akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4.486.838.491 atau Rp4,48 miliar lebih," sebut Fauzan Irgi.