Simalungun (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Simalungun mengungkapkan penangkapan tiga tersangka penyalahgunaan narkoba di wilayah tugas daerah Kecamatan Tapian Dolok, Senin (2/12).
Pengungkapan melalui pers rilis itu diadakan di BNNK Pematangsiantar oleh Kepala BNNK Simalungun Kompol Suhana Sinaga didampingi Kasi Pemberantasan Hendrik Sinaga dan Kasi Pemberantasan BNNK Pematangsiantar P Ketaren.
Suhana memaparkan, penangkapan di satu unit rumah di komplek perumahan Sigagak, Kelurahan Sinaksak pada 28 November 2019 menindaklanjuti laporan masyarakat.
Baca juga: Tabrak truk sedang berhenti, pengendara motor di Simalungun ini tewas di tempat
Baca juga: Dua motor tanpa plat tabrakan di Simalungun, satu tewas
Saat ke lokasi, personel BNN menyamar sebagai pengendara ojek daring dan di dalam rumah ada ketiga tersangka, AS alias Pak Icha (37), JM (25) dan YH (31), kesemuanya warga Pematangsiantar.
Di rumah kontrakan itu, personel menemukan dua paket diduga sabu, uang tunai Rp 25 juta, Rp 344.000 dari dompet tersangka AS (Napi narkoba), delapan kartu dan struk ATM, tiga buku tabungan, dua telepon genggam dan dua unit kendaraan sebagai barang bukti.
Hendrik mebambahkan, pihaknya belum memastikan peran masing-masing tersangka pada kasus tersebut.
"Masih dalam proses pendalaman," katanya.