Tanjungbalai (ANTARA) - Melontarkan ancaman akan "menyelesaikan" wartawan, RN oknum suami Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadis Perindag) Kota Tanjungbalai dilaporkan ke Polres setempat atas dugaan ancaman kekerasan, Sabtu (15/3) malam.
RN dilaporkan oleh Riki Ardiansyah wartawan media online matatelinga.com yang bertugas di Kota Tanjungbalai dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/48/III/2025/SPKT/RES T.BALAI/POLDA SUMUT atas dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sesuai Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dugaan tindak pidana ITE tersebut berawal dari pemberitaan yang ditulis Riki Ardiansyah di media online tempatnya bekerja mengenai dugaan pemotongan gaji honorer di Disperindag Tanjungbalai, kemudian diunggah di akun facebook "Ric Hie" pada Jumat (14/3/2025).
Pada kolom komentar akun facebook "Ric Hie" tersebut, RN berkomentar "Kuselesaikan kau demi damai Tuhan. Bapak hanya menasehatimu. Sudah, hari ini aku ikut campur dan jangan menyesal. Oke. Ini peringatan yang terakhir. Tak banyak bicara. Pikirkan baik-baik," tulis RN menggunakan akun miliknya.
Tidak hanya kalimat bernada ancaman, RN juga melontarkan kata-kata kasar dan ancaman yang menyasar keluarga Riki. "Jangan kau bilang orang rumahku anjing, hancur kau nanti sekeluarga, aku paranormal. Aku hanya menasehatimu. Sudah. Cobalah anjing," tulisnya.
Atas kalimat bernada ancaman yang dilontarkan RN pada ruang publik (sosial media) tersebut, Riki Ardiansyah Anggota Muda PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Provinsi Sumatera Utara itu merasa terancam, dan mendapat diintervensi dalam menjalankan tugas jurnalistik yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Saya merasa terancam, makanya melaporkan RN ke Polres Tanjungbalai. Apalagi pemberitaan terkait kebijakan Disperindag merupakan bagian tugas jurnalistik dan tidak bersifat pribadi," kata Riki Ardiansyah di depan ruang SPKT Polres Tanjungbalai.