Simalungun (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Simalungun resor Tanah Jawa mengamankan tiga pemuda dari rumah kontrakan kawasan Kampung Baru Nagori Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sabtu (15/3) malam.
Kapolsek Tanah Jawa Kompol Asmon Bufitra, Minggu (16/3), menyebut, tiga pemuda tersebut melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Ketiga tersangka, AP (22) warga Kampung Baru Balimbingan, J (19) warga Ritis IX Balimbingan dan MR (18) warga Baja Dolok wilayah Kecamatan Tanah Jawa.
Sedangkan korban, Leni Murni Nahulae (42) warga Kampung Melayu, Nagori Jawa Tongah, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun.
Seorang dari tiga tersangka ke tempat usaha korban dengan modus mengisi pulsa dan membeli permen.
Saat korban lengah karena hendak mengembalikan uang kelebihan beli, tersangka mengambil satu unit Handphone Merk VIVO V27e dan kartu ATM, kabur naik motor milik tersangka J ke arah Tanah Jawa.
Tim Polsek Tanah Jawa yang menerima laporan dari korban, menangkap tersangka melalui sinyal GPS handphone milik korban.
Handphone, sepeda motor milik tersangka dan uang Rp9.000.000 dari ATM korban diamankan kepolisian sebagai barang bukti.
Kompol Asmon mengimbau warga, terkhusus yang memiliki usaha supaya meningkatkan kewaspadaan diri, dan segera melapor bila menjadi korban kejahatan.
Begitu juga bila melihat aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan permukiman.