Medan (ANTARA) - Wakil Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumatera Utara, Nazli, berharap pelelangan kapal pukat harimau atau trawl yang terbukti menangkap ikan secara ilegal di perairan Indonesia, jangan sampai jatuh kembali ke tangan pemilik kapal yang melakukan pelanggaran hukum tersebut.
"Sebab selama ini kapal pukat harimau yang disita negara itu, setelah selesai disidangkan di pengadilan negeri, banyak yang kembali ke tangan pengusaha kapal tersebut, hal itu harus dicegah dan tidak boleh dibiarkan," katanya di Medan, Kamis (21/11).
Menurut Nazli, kapal pukat harimau merupakan hasil lelang negara itu, jika kembali lagi kepada pemilik kapal tersebut, dikhawatirkan akan terulang lagi mengoperasikannya untuk menangkap ikan secara ilegal di perairan Indonesia.
"Kasus seperti ini sudah sering terjadi dan tidak ada jera-jeranya menggunakan alat tangkap ikan yang tidak ramah lingkungan dan merusak sumber hayati di laut," ujarnya.
Ia mengatakan, semestinya kapal yang sudah dilelang akibat proses hukum dan tidak berhak lagi dimiliki pengusaha kapal penangkap ikan.
Sepertinya ada orang-oran tertentu yang dapat mengatur kapal hasil lelang itu, boleh lagi dibeli pengusaha kapal tersebut.
Hal ini cukup aneh, dan pihak Pengadilan Negeri harus mengawasi ekstra ketat proses lelang negara tersebut.
"Kita tidak ingin kapal pukat harimau hasil lelang dimanfaatkan lagi untuk kepentingan pribadi, dan menjarah ikan tanah air," kata Nazli.
Sebelumnya, Tim gabungan yang terdiri dari TNI AL, Bea Cukai, dan Pemerintah Daerah menangkap satu unit kapal pukat harimau, di perairan Singkil, Provinsi Aceh (Jumat, 15/11).
Proses pencurian ikan yang dilaksanakan kapal pukat harimau itu berlangsung lama. Karena kapal pukat harimau itu berusaha dibawa kabur.
Petugas keamanan di laut, juga sempat melepaskan tembakan peringatan, hingga kapal yang melanggar peraturan pemerintah itu menyerahkan diri. Kapal yang mencuri ikan tersebut "KM Laut Biru", dengan bobot 5 Gross Ton (GT), asal Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
Tersangka dan barang bukti diamankan di Dinas Perikanan Aceh Singkil untuk proses hukum lebih lanjut.
HNSI Sumut: Kapal pukat harimau yang dilelang jangan kembali ke pemiliknya
Jumat, 22 November 2019 7:21 WIB 1704