“Tahun 2019 sebanyak delapan orang korban kekerasan terhadap anak, dan kasus anak ini semua kasus kekerasan seksual, mulai dari bulan Januari 2019 kasus terangkat,” kata Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Mukomuko Madri di Mukomuko, Jumat.
Ia mengatakan, dari sebanyak delapan orang anak yang menjadi korban kekerasan seksual, yang sudah melahirkan dua orang, enam orang tidak sampai melahirkan dan memang di bawah umur, kesehatan reproduksi memang belum matang di bawah 10 tahun, umur sembilan tahun.
Kalau dibandingkan dengan kasus kekerasan terhadap anak tahun 2018, kasus kekerasan seksual terhadap anak tahun 2019 masih sedikit, masih sedikitnya kasus ini ada dua kemungkinan memang masyarakat masih pasif, takut.
“Tetapi kenyataan tahun 2018 kira terangkat kasus 40 kasus tetapi sebanyak puluhan kasus ini tidak semua kasus kekerasan termasuk pencurian dan menjadi saksi, sehingga jumlah menjadi 40 kasus,” ujarnya pula.
Ia menyatakan, kekerasan itu sendiri untuk diketahui terhadap anak itu menurut Undang-undang dan konvensi anak ada empat kekerasan, yaitu kekerasan emosinal, fisik, verbal dan seksual.
Yang terjadi di daerah ini, katanya, mayoritas kasus kekerasan terhadap anak adalah kasus kekerasan seksual.
Sedangkan para pelaku umumnya orang terdekat, ada keluarga sendiri, kasus terakhir paman kandungnya, kemudian ada juga beberapa tetangga ada juga orang terdekat pacarnya sendiri.