Medan (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara bersama dengan 23 KPU kabupaten/kota penyelenggara Pilkada Serentak 2020 membahas Peraturan KPU tentang Data Pemilih dalam rapat koordinasi di Medan.
Ketua KPU Sumut Herdensi, saat membuka rapat koordinasi tersebut, Kamis, mengatakan rakor itu dilaksanakan sebagai tindak lanjut kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Peraturan KPU tentang Pemutakhiran Data Pemilih tanggal 2-3 Oktober 2019 di Jakarta.
Tujuannya, kata dia, untuk mendapatkan masukan dan rekomendasi terhadap rancangan perubahan Peraturan KPU tentang Data Pemilih pada Pilkada 2020.
Menurut dia ada beberapa hal yang perlu diperhatikan pada alur pemutakhiran data pemilih, di antaranya penyerahan DP4 ke KPU, sinkronisasi DP4, pemetaan pemilih oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit).
"Hal inilah yang perlu dibahas dalam rekomendasi rancangan Peraturan KPU tentang Data Pemilih," katanya.
Selain itu, hal lain yang perlu diperhatikan adalah rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), proses monitoring kerja PPDP, penyusunan daftar pemilih, pemilih rentan pendataan, hak pemilih disabilitas, prosedur pindah memilih, serta pola tanggapan masyarakat.
Herdensi meminta seluruh KPU kabupaten/kota mulai berkomitmen untuk memperbaiki derajat akurasi dan kualitas data pemilih.
"Kita pastikan semua warga yang memenuhi syarat dan memiliki KTP elektronik terdaftar masuk DPT," katanya.