Langkat (ANTARA) - Aparat Kepolisian Besitang Kabupaten Langkat menyergap M Ali Imran (24) alamat Dusun PIR C II Kecamatan Besitang yang memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Besitang AKP Adi Alfian SH, di Besitang, Selasa.
Adi Alfian menyampaikan Polsek Unit Reskrim Polsek Besitang berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang diduga menyimpan/ menguasai/ memiliki narkotika jenis sabu-sabu sebagaimana yang di maksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Undang Undang RI Nomor 35/2009 tentang narkotika.
Penangkapan itu dipimpin Ipda Ferry Sirait dimana pada saat tersangka M Ali Imran berada di Dusun I Sekoci Desa Sekoci Kecamatan Besitang.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka ini berupa satu bungkus kecil plastik klip bening yg di duga berisi narkotika jenis sabu-sabu, satu unit motor Honda verza BH 3587 CT dan handphone dengan berat bruto 0,13 gram.
Kapolsek menyampaikan pada awalnya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwasanya ada seorang laki-laki dengan ciri-ciri memakai celana panjang warna hitam serta memakai baju kaos warna putih corak hitam menaiki sepeda motor Verza wrna hitam ada memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Selanjutnya Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Ferry Sirait beserta anggota menindak lanjuti informasi tersebut.
Setiba dilokasi anggota ada melihat seseorang di atas sedang berdiri dipinggir jalan didepan kedai tepatnya Dusun Sekoci Desa Sekoci Kecamatan Besitang.
Petugas lalu melakukan penyergapan dan penggeledahan di badan serta sepeda motornya, maka ditemukan narkotika jenis sabu-sabu di karet hendel kopling sebelah kiri sepeda motor Verza BH 3587 CT milik tersangka.