Langkat (ANTARA) - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara (BBKSDA) Seksi Konservasi Wilayah II Stabat melakukan sosialisasi tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi undang-undang jenis Kura-Kura Tuntong Laut di Desa Jaring Halus Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat.
Hal itu disampaikan Staf BBKSDA Wilayah II Stabat Adi Maulana, di Stabat, Senin.
Dalam sosialisasi untuk penyampaian materi kebijakan dan peraturan perundang-undangan di bidang Kehutanan dan KSDA oleh Ainy Amelya Utami S.Hut.
Penyampaian materi satwa liar yang dilindungi undang-undang jenis tuntong laut oleh Joko Guntoro dari Yayasan Satucita Lestari Indonesia (YSLI) .
Tujuan kegiatan sosialisasi tersebut dimaksudkan agar masyarakat Jaring Halus mengetahui satwa yang dilindungi undang-undang yang berada di Indonesia dan endemik SM Karang Gading Langkat Timur Laut.
Serta juga yang berada di sekitaran Desa Jaring Halus yaitu Kura-kura Tuntong Laut, Belangkas, berbagai jenis mamalia, Reptilia, Amphibia, Aves, Invertebrata, dan Pisces.
Secara geografis desa jaring halus sangat stategis merupakan wilayah pesisir pantai yang bersentuhan langsung dengan selat malaka terletak di 98°30'05.9"-98°42'15"BT dan 03°52'52,8"-03°59'11"LU.
Hadir dalam sosialisasi Pelaksana Kades Jaring Halus Adek Agustiani SE, Kades terpilih Tahun 2019-2025 Bapak Usman. Babinsa Koramil Secanggang Serka Tugino, Kanit Binmas Maposek Secanggang Aitu Anthoni, perangkat desa, tokoh masyarakat, kelompok nelayan mangrove (KNM) IPANJAR dan Karang Taruna.