Tapanuli Utara (ANTARA) - Sardi Gultom (47) dan istrinya Tiomasretna Sianturi (55), ayah dan ibunda mendiang Kristina Gultom menyatakan tidak terima jika RH (36) yang telah membunuh putri mereka hanya diancam hukuman 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 dan Pasal 365 KUHPidana yang dipersangkakan polisi.
"Jelas sekali, kami tidak terima jika pelaku hanya diancam hukuman 15 tahun penjara," sebut Sardi yang diamini Tiomasretna saat disambangi di kediamannya di Dusun Pangguan, Desa Banuarea, Kecamatan Tarutung, Tapanuli Utara, Sabtu (10/8).
Menurut mereka, tindakan sadis tanpa perikemanusiaan pelaku terhadap putri mereka merupakan perbuatan biadab yang harusnya mendapatkan ganjaran hukuman lebih berat lagi.
Baca juga: Polisi: Sakit hati motif RH habisi nyawa Kristina Gultom
"Kami sangat berharap agar pelaku dihukum seberat-beratnya. Pelaku harus dihukum mati," ujar Sardi dengan mata berkaca-kaca karena belum bisa menyembunyikan kesedihannya atas kematian putrinya itu.
Tiomasretna juga mengungkapkan, keluarganya sangat kehilangan atas kematian Kristina, putri pertama buah perkawinannya dengan Sardi Gultom.
Baca juga: Terkait jasad Kristina Gultom tanpa busana, ini pengakuan tersangka
"Hape pittor naeng mangaratto laho karejo hian nama ditahi borukki dung tammat sikkola asa adong mangurupi au. Amang tahe (Padahal putriku ingin segera merantau dan bekerja setelah tamat sekolah untuk membantu saya. Tapi nasib berkata lain)," ungkapnya.
Sebelumnya, dalam keterangan resmi polisi terkait pengungkapan kasus kematian Kristina, siswi SMK Swasta Karya Tarutung, RH dinyatakan sebagai tersangka pelaku tunggal pembunuhan dan dipersangkakan melanggar Pasal 338 atas perbuatan dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, dan Pasal 365 ayat 3 tentang pencurian dengan kekerasan yang disertai pembunuhan.
Baca juga: Polisi ancam RH pasal berlapis atas pembunuhan Kristina Gultom