Tapanuli Utara (ANTARA) - Kepala Kepolisian Resor Tapanuli Utara, AKBP Horas Marasi Silaen menyatakan pihaknya mempersangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 338 dan Pasal 365 ayat 3 KUHPidana atas perbuatan tersangka RH (36), pelaku tunggal pembunuhan terhadap Kristina Gultom, siswi SMK Swasta Karya Tarutung.
"Terhadap tersangka kita terapkan Pasal 338, yakni dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, dan Pasal 365 ayat 3 tentang pencurian dengan kekerasan yang disertai pembunuhan," sebut AKBP Horas, Jumat (9/8).
Selain telah melakukan penahanan atas tersangka RH, dalam pengungkapan tindak kriminal pembunuhan atas Kristina, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni satu helai kaos oblong warna merah, dan satu helai tengtop warna merah.
Baca juga: Terkait jasad Kristina Gultom tanpa busana, ini pengakuan tersangka
Kemudian satu celana pendek warna merah, satu celana dalam, satu buah celana jeans panjang, satu buah bra, serta sepasang sepatu.
Diamankan juga barang bukti lainnya berupa satu botol minyak kayu putih, uang senilai Rp5 ribu, dan satu unit sepeda motor Smash warna biru.
"Sementara satu unit HP milik korban yang diakui tersangka telah dibuang ke semak belukar, masih dalam pencarian," sebut AKBP Horas.
Baca juga: Polisi: Sakit hati motif RH habisi nyawa Kristina Gultom
Baca juga: Sebelum meninggal Kristina Gultom alami kekerasan, sebut dr Reinhard