KPK amankan bukti transfer Rp2 miliar terkait OTT di Jakarta
Kamis, 8 Agustus 2019 10:44 WIB 1356
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan bukti transfer sekitar Rp2 miliar dan uang dalam bentuk dolar AS terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Rabu (7/8) malam.
Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis menyatakan bahwa KPK sebelumnya menerima informasi akan terjadi transaksi rencana impor bawang putih ke Indonesia.
"Setelah kami cek di lapangan, diketahui ada dugaan transaksi menggunakan sarana perbankan. Tim KPK mengamankan bukti transfer sekitar Rp2 miliar," kata Agus.
Baca juga: KPK sebut OTT di Jakarta terkait suap untuk anggota DPR
Dalam kegiatan tangkap itu, KPK total menangkap 11 orang terdiri atas unsur swasta, pengusaha importir, sopir, orang kepercayaan anggota DPR RI dan pihak lainnya.
"Selain itu, dari orang kepercayaan anggota DPR RI ditemukan sejumlah mata uang asing berupa dolar AS yang masih dalam proses perhitungan dan penelusuran," ungkap Agus.
Saat ini, 11 orang tersebut menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di gedung KPK.
Pengembangan penanganan perkara itu akan diinformasikan kembali oleh KPK melalui konferensi pers.
"KPK diberikan waktu paling lama 24 jam untuk menentukan status perkara ini, apakah ditingkatkan ke penyidikan dan siapa saja yang menjadi tersangka," kata Agus.
Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis menyatakan bahwa KPK sebelumnya menerima informasi akan terjadi transaksi rencana impor bawang putih ke Indonesia.
"Setelah kami cek di lapangan, diketahui ada dugaan transaksi menggunakan sarana perbankan. Tim KPK mengamankan bukti transfer sekitar Rp2 miliar," kata Agus.
Baca juga: KPK sebut OTT di Jakarta terkait suap untuk anggota DPR
Dalam kegiatan tangkap itu, KPK total menangkap 11 orang terdiri atas unsur swasta, pengusaha importir, sopir, orang kepercayaan anggota DPR RI dan pihak lainnya.
"Selain itu, dari orang kepercayaan anggota DPR RI ditemukan sejumlah mata uang asing berupa dolar AS yang masih dalam proses perhitungan dan penelusuran," ungkap Agus.
Saat ini, 11 orang tersebut menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di gedung KPK.
Pengembangan penanganan perkara itu akan diinformasikan kembali oleh KPK melalui konferensi pers.
"KPK diberikan waktu paling lama 24 jam untuk menentukan status perkara ini, apakah ditingkatkan ke penyidikan dan siapa saja yang menjadi tersangka," kata Agus.