Nias (ANTARA) - Jumlah kasus anak sebagai pelaku kejahatan mulai meningkat di wilayah hukum Kepolisian Resor Nias, Sumatera Utara.
"Kita berharap orang tua dan tokoh agama lebih berperan dalam mencegah anak terjerat kasus kejahatan," kata Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, di Gunungsitoli, Jumat.
Menurut dia, dalam bulan ini ada dua kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah hukum Polres Nias dan semua pelakunya anak di bawah umur.
Kasus pembunuhan tersebut adalah pembunuhan pendamping desa Rekson Hutabarat di Kecamatan Gunungsitoli dan penikaman yang menyebabkan tewasnya Kepala Dusun III, Desa Lauri, Kecamatan Sogaeadu Juniaman Laia.
Pelaku pembunuhan dalam dua kasus tersebut telah ditangkap, namun semua pelaku yang berjumlah tiga orang masih pelajar dan di bawah umur.
Pelaku yang ditangkap dalam kasus pembunuhan Rekson Hutabarat adalah pelajar SMP dan SMK di Nias Utara berinisial YT (16) dan YPT (17).
Sedangkan pelaku penikaman yang menyebabkan tewasnya Kepala Dusun III, Desa Lauri yang terjadi Rabu di Idanogawo, Kabupaten Nias, adalah TG alias Tehe (16), tamat SMP.
Kepada polisi para pelaku mengaku melakukan aksinya karena sakit hati atau dendam.
Pelaku pembunuhan terhadap Rekson Hutabarat mengaku membunuh korban karena sakit hati dipaksa oleh korban untuk melakukan hubungan sejenis.
Sedangkan TG alias Tehe mengaku kepada polisi menikam korban hingga tewas karena dendam pernah diancam keluarganya akan dihabisi korban saat menonton pertandingan bola voli di desa korban.
Kasus lainnya di wilayah hukum Polres Nias yang cenderung melibatkan anak di bawah umur menurut Kapolres Nias adalah kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dan pencurian dengan kekerasan (curas).
"Banyak pelaku kejahatan curanmor dan curat di wilayah hukum Polres Nias yang kita tangkap adalah anak di bawah umur," katanya.
Dalam kesempatan itu ia juga menyampaikan kendala polisi dalam menangani kasus kejahatan yang melibatkan anak di bawah umur adalah pada saat penangkapan.
Polisi tidak boleh melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku anak di bawah umur apabila mereka sebagai pelaku melakukan perlawanan atau kabur.
"Kami berharap peran orang tua, guru dan tokoh agama untuk mencegah anak terlibat kasus kejahatan," katanya.