Medan (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Nias Selatan, Sumatera Utara, menetapkan perempuan berinisial D sebagai tersangka atas dugaan kasus penganiayaan terhadap anak perempuan berusia sekitar 10 tahun di wilayah itu.
"Hari ini, kami tetapkan perempuan berinisial D sebagai tersangka yang merupakan keluarga korban juga," ujar Kepala Polres Nias Selatan AKBP Ferry Mulyana Sunarya saat dihubungi dari Medan, Rabu.
Ferry mengatakan pihaknya menetapkan tersangka tersebut atas kesesuaian dari keterangan dari bocah tersebut, dan berasal dari visum luar ada tindakan kekerasan di bagian tangan.
Lebih lanjut, dia mengatakan, kemungkinan Polres Nias Selatan akan ada penetapan tersangka lainnya. Karena, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait bukti lainnya seperti medis.
"Untuk motif terhadap penganiayaan, masih di dalami oleh petugas," kata Kapolres.
Ferry menambahkan pihaknya menyesalkan kasus ini terjadi, karena masih menyangkut keluarga. Sebab, siapa pun yang mengasuh jangan sampai masalah sedikit berimbas kepada anak, karena mereka merupakan massa depan.
Sebelumnya, Polres Nias Selatan memeriksa delapan orang saksi terkait dengan dugaan penganiayaan terhadap anak perempuan berusia sekitar 10 tahun.
Pihaknya telah memanggil delapan orang saksi tersebut untuk dimintai keterangan terkait dengan dugaan penganiayaan menimpa bocah yang tinggal di daerah itu.
Untuk itu, ia mengatakan, terhadap masyarakat agar bersabar dalam menunggu pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dalam satu atau dua hari ini terkait dengan dugaan penganiayaan.
Dalam keterangan yang diterima, kasus ini mencuat setelah video korban beredar luas di media sosial, memicu perhatian dan keprihatinan publik.
Ia memastikan mengusut hingga tuntas kasus tersebut.
Pihak kepolisian berjanji untuk terus memberikan pendampingan kepada korban hingga kasus ini tuntas dan keadilan ditegakkan.