Langkat (ANTARA) - Jaksa Garda Desa diharapkan mengawasi pengelolaan keuangan dana desa (DD) dan dana alokasi desa (ADD) agar tingkat akuntabilitas pengelolaan keuangan semakin tinggi, untuk itu diharapkan dokumen harus disusun dengan sebaik-baiknya.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat Indra Salahuddin, di Stabat, Senin, ketika membuka sosialisasi pencanangan Jaksa Garda Desa Kabupaten Langkat tahun 2019.
Sekda sangat menyambut baik dan memberikan apresiasi terhadap kegiatan ini, serta berharap seluruh kepala desa dapat mengikuti momen penting ini dengan sebaik-baiknya, agar dapat menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di desa.
Indra juga mengatakan upaya pencegahan pengawasan dana penanganan permasalahan dana desa dan alokasi dana desa perlu dilakukan secara intensif agar tingkat akuntabilitas pengelolaan keuangan desa semakin tinggi.
Untuk itu, agar dokumen perencanaan yang berkenaan dengan pelaksanaan anggaran (APB Desa), disusun dan dipersiapkan dengan sebaik-baiknya, sebagai pengendalian dini dalam pengelolaan keuangan di masing-masing desa, katanya.
Saat ini prioritas utama pemerintah terkait dana desa, untuk peningkatan penyaluran dana desa mulai dari KPPN sampai ke rekening kas desa (RKD) dan menekan tingkat kebocoran atau penyalahgunaan dana desa, sambungnya.
"Oleh karena itu, diminta kepada OPD terkait maupun kecamatan, agar meningkatkan fasilitasinya kepada desa, terutama yang berkenaan dengan penyiapan dokumen-dokumen dalam penyaluran desa desa sesuai tahapannya dalam peraturan UU," katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Wahyu Syahbudin menjelaskan Jaksa Garda Desa bukan bentuk intervensi terkait pengelolaan dana desa, namun turut andil memberikan kontribusi kepada desa agar dana tersalurkan dengan baik dan benar.
"Ini sebagai tindak lanjut dari MoU Kementerian Desa dengan Kejaksaan Agung yang sudah terlaksana pada Maret tahun 2018 di Jakarta," katanya.
Untuk sosialisasi tentang pengawalan, penyaluran dan pemanfaatan dana desa di Medan, telah dilaksanakan oleh Jaksa Agung Bidang Intelijen dengan pejabat Kementerian Desa pada Maret 2019.
Sedangkan secara umum, acara sosialisasi ini telah dilaksanakan di beberapa kabupaten di Sumatera Utara.