Tapanuli Selatan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tapanuli Selatan mengingatkan bahwa kegiatan bersumber dari Dana Desa harus melalui pintu musyawarah desa.
Demikian Mirza Erwinsyah dalam acara sosialisasi Jaksa Garda Desa di Aula Kantor Desa Telo Kecamatan Batang Toru Kabupaten Tapanuli Selatan, Selasa (12/11).
Mirza menegaskan tanpa melalui musyawarah desa kegiatan dana desa akan jadi masalah.
Sosialisasi ini sendiri dibagi dua sesi dimana sesi pertama (pagi) diikuti 10 desa dan sesi kedua (sore) diikuti 9 desa yang ada di Kecamatan Batang Toru yang dipimpin Camat M. Yamin Batubara.
Pesertanya mulai kepala desa, kasi pembangunan, Ketua BPD, Ketua LPMD, TPK Desa, kepala kampung, tokoh masyarakat, tokoh agama dan unsur masyarakat.
Program sosialisasi Jaksa Garda Desa dilakanakan bersama Dinas PMD Kabupaten Tapanuli Selatan. Tujuannya memberikan pemahaman terkait distribusi dan pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa kepada seluruh peserta.
Alfeus Samosir, Jaksa Intelejen dalam materinya membahas soal pungutan liar yang harus dihindarkan karena bisa menghilangkan kepercayaan masyarakat dan pemerintah.
Kepala Dinas PMD M. Yusuf Nasution yang mewakili Bupati setempat mengapresiasi adanya program Jaksa Garda Desa, karena sangat membantu meningkatkan pengetahun masyarakat termasuk pemerintahan desa terkait pengelolaan Dana Desa Dan ADD.
Senada dikatakan Camat Batang Toru M.Yamin Batubara selain ucapan terimakasih, dia berharap dengan adanya sosialiasi seluruh perjalanan anggaran Dana Desa dan ADD di wilayah kerjanya berjalan baik dan akuntabel.
Kabid Pemdes Ricky H Siregar mengatakan kegiatan seperti ini sudah dilaksanakan di sembilan dari 15 wilayah kecamatan se Tapanuli Selatan. Total peserta sudah mengikuti 139 desa atau berjumlah 1.390 orang.
Kejaksaan Tapsel: Kegiatan dana desa harus melalui musyawarah desa
Selasa, 12 November 2019 18:55 WIB 1856