Pematangsiantar (Antaranews Sumut) - Bawaslu Kota Pematangsiantar menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan pelanggaran administrasi Pemilu atas nama Eliakim Simanjuntak pada Kamis, 28 Februari 2019.
"Memenuhi persyaratan formil dan ditindaklanjuti ke sidang pemeriksaan," kata Ketua Majelis, Sepriandison Saragih dalam putusan pendahuluan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran adminstrasi Pemilu itu, Selasa (26/2).
Eliakim dilaporkan Panwascam Siantar Timur atas perbuatan pembagian amplop berisi uang tukaran Rp 50.000 dan kartu nama dirinya sebagai calon anggota DPRD Pematangsiantar periode 2019-2024 dari Partai Demokrat setempat.
Pembagian bahan kampanye oleh anggota DPRD periode 2014-2019 itu dilakukan usai reses di kediamannya di Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, pada 6 Februari 2019.
Menurut Majelis Hakim Bawaslu, perbuatan itu telah melanggar ketentuan UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU No 23 tahun 2018, karena menggunakan fasilitas pemerintah melakukan kampanye.