Medan, (Antaranews Sumut) - Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan, oknum pengacara inisial AFZ (53) terlibat dalam kasus pemalsuan Surat Kepala Badan Pertanahan Nasional Medan, mengenai tanah "Grant Sultan".
"Modus operandi tersangka AFZ, dengan merubah isi surat Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Medan Nomor 589/12.71-300/VI/2016, tanggal 15 Juni 2016, dengan isi "Grand Sultan" Nomor 254,255, 256, 258 dan 259 yang belum dapat kami tindak lanjuti," kata Irjen Pol Agus, dalam pemaparannya di Mapolda Sumut, Rabu.
Kemudian, menurut dia, surat Kepala BPN Medan, dirubah tersangka menjadi bahwa Grand Sultan Nomor 254,255,256, 258 dan 259 memang telah terdaftar pada Kantor BPN Kota Medan.
"Akibat perbuatan tersebut, maka pihak dari Kantor BPN Medan merasa keberatan dan melaporkan kasus pemalsuan itu, ke SPKT Polda Sumut, agar diusut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Irjen Pol Agus.
Ia menyebutkan, dalam kasus tanah Grand Sultan tersebut, empat orang telah ditetapkan Polda Sumut menjadi tersangka dan beberapa diantaranya inisial TAT (57), TIW (60).
Bahkan, delapan orang saksi dimintai keterangan, dalam kasus pemalsuan surat Kepala BPN Kota Medan.
"Polda Sumut terus mengembangkan kasus mengenai tanah itu, dan hal tersebut juga mengganggu pembebasan lahan yang dijadikan pembangunan Jalan Tol dari Binjai-Medan," ucap jenderal bintang dua itu.
Agus menjelaskan, Polda Sumut akan terus mengusut tuntas pemalsuan surat-surat tanah dan kepemilikan, dalam pembebasan lahan yang dijadikan jalan tol oleh pemerintah.
Selain itu, masyarakat diharapkan jangan ada yang mempersulit pembangunan jalan tol, karena proyek tersebut merupakan kepentingan nasional, bangsa dan negara.
"Jadi, Polda Sumut ikut mengamankan pembangunan jalan tol, sehingga dapat berjalan lancar, dan tidak ada kendala.Dan juga termasuk ganti untung kepada warga yang terkena pembebasan tanah, serta tidak merugikan keuangan negara," kata Kapolda Sumut itu.