Medan (ANTARA) - Sebanyak 302 warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan, Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara menerima remisi khusus Natal tahun 2024 dan delapan orang di antaranya langsung bebas.
“Dari 302 warga binaan yang mendapatkan remisi dengan rincian, sebanyak 93 orang menerima remisi 15 hari, 193 orang menerima remisi satu bulan, delapan orang menerima remisi satu bulan 15 hari, dan delapan orang langsung bebas,” ujar Kepala Rutan Kelas I Medan Alanta Imanuel Ketaren di Medan, Rabu (25/12).
Acara penyerahan SK remisi yang dilaksanakan secara simbolis di Aula Sahardjo Rutan Kelas I Medan, dipimpin langsung Kepala Rutan Kelas I Medan dan dihadiri oleh Kasi Yantah Ronny Hutapea, Kasubsi Adper Nico Nainggolan, dan pejabat struktural lainnya serta warga binaan yang memperoleh remisi.
“Pemberian remisi ini adalah bentuk apresiasi bagi warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan berhasil menurunkan tingkat resiko kejahatannya,” jelasnya.
Pihaknya berharap remisi ini bisa memberi makna mendalam bagi para warga binaan, terutama pada momen Natal tahun 2024.
“Ini adalah bentuk kasih sayang Tuhan, dan kami harap para warga binaan yang menerima remisi dapat bersyukur serta terus berupaya memperbaiki diri,” ujar dia.
Alanta berpesan agar mereka (warga binaan), yang mendapatkan remisi terus menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi, serta bagi yang dibebaskan, untuk menjadi pribadi yang taat hukum dan aktif berkontribusi dalam masyarakat.
“Penyerahan remisi khusus Natal ini menjadi bagian dari upaya pembinaan yang dilakukan oleh Rutan Kelas I Medan, sebagai bagian dari sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada perbaikan diri warga binaan,” kata Alanta Imanuel Ketaren.