Tapanuli Selatan (Antaranews Sumut) - Universitas Graha Nusantara (UGN) Padangsidimpuan dibawah naungan Yayasan Darma Bakti Pendidikan Indonesia (Yadpi) Padangsidimpuan didesak untuk dapat dinegerikan.
Sekretaris panitia daerah Penegerian UGN Padangsidimpuan, Roy Efendi Subarja, kepada Antara di Sipirok, Senin, mengatakan, alasan desakan penegerian UGN karena tidak terkena moratorium atau penghentian sementara perubahan status dari Perguruan Tinggi Swasta (PTS) ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Baca juga: Pemerhati: Penegerian UGN butuh dukungan
Ia menjelaskan, dasar pemerintah atas moratorium penegerian PTS masih mengacu kepada surat edaran Dirjen Dikti nomor 733/E.E2/DT/2013 yang didalamnya secara jelas tertulis bahwa semua usul perubahan bentuk PTS menjadi PTN (penegerian) yang tercatat dalam agenda surat masuk oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi sebelum tanggal 1 Agustus 2013 akan tetap di proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sedang usulan penegerian UGN Padangsidimpuan ke Dirjen Dikti Kemendikbud sudah tercatat resmi pada tanggal 9 Juni 2010 sesuai surat nomor 3422/D5.1/T/2010 yang ditandatangani oleh Direktur Kelembagaan perihal Usul Penegerian Universitas Graha Nusantara.
"Moratorium direkomendasi pada masa Pemerintahan Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat itu Dirjen Dikti dibawah Kemendikbud (2013). Pada tahun 2014 UGN Padangsidimpuan sudah mendapatkan arahan untuk mempersiapkan MoU dan Nota serah terima aset dari YADPI kepada Pemerintah, namun terkendala dikarenakan ada beberapa sertifikat lahan (sipirok) yang belum terbit," katanya.
Namun,menunggu terbitnya sertifikat lahan dimaksud hingga memasuki pergantian presiden. Sementara pada masa pemerintahan Joko Widodo nomenklatur berubah, Dirjen Dikti yang awalnya dibawah Kemendikbud berubah menjadi dibawah Kemenristek Dikti.
"Waktu pun berjalan. Semua dokumen penegerian UGN yang diserahkan ke Dirjen Dikti kembali ditelaah, ternyata berdasarkan hasil visitasi penegerian dengan nomor agenda E2.50416 diketahui syarat penegerian UGN sudah dilengkapi “terangnya.
Ia menyatakan, hal yang terpenting adalah UGN justru sudah divisitasi untuk menjadi PTN bahkan sebelum terbitnya surat edaran moratorium," ini yang harus kita pahami," katanya.
"Visitasi penegerian UGN terakhir dilaksanakan oleh Direktur Kelembagaan dan Kerjasama pada tanggal 22-24 Nopember 2012. Semua kekurangan dokumen sesuai hasil visitasi yang tercantum dalam surat Direktur Kelambagaan dan Kerjasama nomor 764/E.E2.2/2013 telah kita serahkan langsung dan diterima oleh dirjen Dikti dengan nomor agenda E2.50416," kata Roy sembari menunjukkan semua bukti dokumen dimaksud.
Jadi berdasarkan arsip dan dokumen yang ada, seharusnya tidak ada lagi alasan untuk mengatakan penegerian UGN terkena moratorium.
"Maka, inilah yang kita harapkan seharusnya menjadi peran pemangku kepentingan terutama putera atau puteri asal Tabagsel terlebih anggota DPR - RI atau yang memiliki akses ke pemerintah pusat untuk menyuarakan bahwa “Penegerian UGN tidak seharusnya terkena moratorium,” pungkasnya penuh semangat.
Ia menyinggung, terkait asset syarat penegerian UGN seperti sertifikat lahan kampus Simarsayang 2013 sudah selesai, dan sertifikat lahan UGN sekitar 40 Ha di Sipirok, Hibah Pemkab Tapsel sudah keluar 2014, dan tidak ada masalah lagi.
"Artinya seluruh persyaratan untuk penegerian UGN Padangsidimpuan sesuai permintaan Dirjen Dikti sudah terpenuhi, tidak ada masalah lagi, maka mari kita semua mengambil peran untuk menyuarakan ini,” katanya.
Hanya saja perlu dukungan moril, politik dan keseriusan pemangku kepentingan lainnya yang ada di wilayah Tabagsel juga Pemerintah Provinsi Sumatera Utara agar UGN cepat dapat menyandang status PTN.
"Saya optimis dengan dorongan dakungan penuh pemangku kepentingan mulai dari pemerintah, elemen masyarakat termasuk okoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda serta almamater proses UGN untuk menjadi PTN akan lebih cepat," tandasnya.