Tapsel (ANTARA) - Polres Tapanuli Selatan memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja di Mapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) Kamis, (13/2).
Pemusnahan tersebut dilakukan berdasarkan surat penetapan status sitaan barang bukti narkotika dari Surat Telegram Kapolda Sumut Nomor : ST/402/IV/RES.4/2020/Dirresnarkoba, Tanggal 17 April 2020 tentang Satu Hari Sebelum Pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Lakukan Penghitungan/Penimbangan Barang Bukti Narkoba Yang Akan Dimusnahkan.
Pada kesempatan tersebut, dipimpin oleh Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi. Selain itu, di lokasi terlihat Kasat Narkoba AKP I.R Sitompul dan staff dari Satuan Narkoba serta Forkopimda Tapanuli Selatan saat melakukan pemusnahan secara langsung dengan membakarnya didalam sebuah tong.
Kasi Humas Polres Tapsel AKP Maria Marpaung, ada sebanyak Seperti Narkoba Jenis Ganja seberat 21.761,68 Gram, kemudian jenis sabu seberat 976,35 Gram yang dimusnahkan tersebut. “Narkotika yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penangkapan Sat Narkoba Polres Tapsel pada 16 November 2024 atas AFS dan SS,” ujarnya.