amosir, (Antaranews Sumut) - Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Disnakerkoperindag) Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, mensosialisasikan penyesuaian harga eceren tertinggi atau HET LPG tabung 3 Kg.
Menurut Kepala Disnakerkoperindag, Viktor Sitinjak, Jumat, di Pangururan, kegiatan itu untuk menyatukan harga penjualanan di kalangan agen dan pangkalan resmi di daerah masing-masing.
Dikatakan, ada perbedaan HET tabung bersubsidi untuk kalangan keluarga miskin di setiap kecamatan yang disesuaikan dengan jarak tempuh.
Penyesuaian harga itu menindaklanjuti Peraturan Bupati Samosir Nomor 39 Tahun 2018 tanggal 6 Agustus 2018 untuk penambahan ongkos angkut menggunakan kapal penyeberangan Ferry.
"Ada perubahan harga yang tidak bisa dihindarkan di tingkat konsumen," katanya.
Pemilik pangkalan tabung juga diwajibkan menempel dan mencamtumkan nama pangkalan, pemilik, agen serta pemberitahuan HET, sehingga dapat diketahui masyarakat secara luas.
Elemen masyarakat diimbau mengawasi pendistribusian, dan penjualanannya serta melaporkan jika terdapat penyimpangan.
HET LPG tabung 3 Kg, Kecamatan Pangururan dan Simanindo Rp19.800, Kecamatan Palipi, Nainggolan, Onanrunggu, Ronggur Nihuta, Harian dan Sianjur Mulamula Rp 20.800 dan Kecamatan Sitiotio Rp 21.800. ***3***
Disnakerkoperindak Samosir sesuaikan HET LPG 3 kg
Jumat, 24 Agustus 2018 19:39 WIB 2483