Gunungsitoli, (Antaranews Sumut) - Dinas Perhubungan Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, hingga saat ini sudah menilang sebanyak 400 kendaraan roda enam ke atas yang melanggar peraturan daerah nomor 2 tahun 2017 tentang bongkar muat.
"Selama tahun 2018 kita sudah memberikan sanksi tilang kepada 400 kendaraan roda enam yang melanggar Perda nomor 2 tahun 2017," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Gunungsitoli Ignasius Harefa di Gunungsitoli, Jumat.
Selain sanksi tilang, ada juga kendaraan yang diberikan sanksi pengempisan ban atau penyimpanan di gudang Dishub apabila pemilik kendaraan atau supir tidak ada di lokasi.
"Kita saat ini berani melakukan tilang karena kita sudah punya penyidik, sedangkan denda tilang ditentukan pada sidang di pengadilan, dan uangnya masuk dalam kas negara," terang Ignasius.
Pelarangan terhadap kendaraan roda enam keatas untuk melakukan bongkar muat di dalam Kota Gunungsitoli, menurut Ignasius diatur dalam perda nomor 2 tahun 2017, dan ditindak lanjuti dengan peraturan Wali Kota no 16 tahun 2017.
Dimana seluruh kendaraan roda enam ke atas dilarang melakukan bongkar muat di seluruh jalan-jalan yang ada di dalam Kota Gunungsitoli.
Dalam perwal diberi kelonggaran apabila pemilik toko memiliki lahan sendiri yang memungkinkan dilakukan bongkar muat tanpa mengganggu kenyamanan pengguna jalan maupun troktoar
"Kami juga mengimbau kepada pemilik ekspedisi atau kendaraan roda enam di Kota Gunungsitoli untuk mengganti moda transportasinya ke roda empat," katanya.