Medan (ANTARA) - Seluruh jajarannya aparat sipil negara (ASN) dan pegawai harian lepas (PHL) hingga kelurahan di lingkungan Pemkot Medan diwajibkan gunakan kendaraan umum dalam program Satu Hari Tanpa Berkendara Pribadi (One Day No Car) setiap hari Selasa.
"Program ini berlaku mulai Selasa, 24 Desember 2024 atau pekan depan," ungkap Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis, di Medan, Jumat (20/12).
Program One Day No Car ini, lanjut dia, merupakan kebijakan Wali Kota Medan lewat Surat Edaran Nomor: 500.11.1/9436 Tahun 2024 tertanggal 16 Desember 2024.
Satu Hari Tanpa Berkendara Pribadi ini sebagai upaya mengurangi kemacetan lalu lintas, menurunkan polusi udara dan mendukung program pemerintah dalam penggunaan pribadi.
"Program ini mewajibkan seluruh ASN/PHL pada instansi tidak mempergunakan kendaraan pribadi pergi dan pulang dari kantor menggunakan kendaraan umum," katanya.
Kendaraan umum yang dimaksud, lanjut Iswar, tidak harus menggunakan bus listrik, tetapi kendaraan umum lainnya juga diperbolehkan.
"Program ini diberlakukan sebulan setelah beroperasinya 60 unit bus listrik. Tetapi bukan diharuskan naik bus listrik. Pokoknya tidak boleh menggunakan kendaraan pribadi setiap hari Selasa, harus menggunakan kendaraan umum," tegas dia.
Namun program ini, kata Iswar, tidak berlaku bagi kendaraan operasional, seperti ambulans, pemadam kebakaran.
"Jika ada ASN/PHL yang tidak mengindahkan ini, maka kita akan berikan teguran kepada instansi sesuai dengan kebijakan Wali Kota Medan," ucapnya.
Iswar juga melarang penggunaan lokasi parkir kantor atau instansi, sebagai parkir kendaraan pribadi ASN/PHL di lingkungan Pemkot Medan.
"Kita akan menempatkan petugas untuk melakukan pengawasan," jelas Iswar Lubis.