Rantauprapat (Antaranews Sumut) - Komisi Pemberantasan Korupsi mengelar monitoring evaluasi rencana aksi pencegahan korupsi terintegrasi terakhir di wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Kegiatan itu merupakan tindak lanjut nota kesepahaman antara KPK dengan kepala pemerintahan daerah yakni Kabupaten Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara dan Labuhanbatu Selatan melalui penerapan e-goverment di daerah.
Baca juga: KPK Tagih Monev Pencegahan Korupsi Terintegrasi 11 Daerah
Ketua Satgas Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Wilayah I Juriawan Supriani, Kamis di Rantauprapat menyampaikan, Labuhanbatu merupakan wilayah terakhir yang dikunjungi untuk pelaksaan monev pada tahap pertama di Sumatera Utara.
Tahun 2017 KPK melakukan aksi pencegahan di 24 Provinsi, selanjutnya tahun 2018 menyeluruh di Nusantara.
Provinsi Sumatera Utara stigma korupsinya sangat tinggi, sehingga perlu di lakukan pendampingan untuk mencegah terjadinya korupsi.
Menurut dia, Monev rencana aksi pencegahan korupsi terintegrasi secara terpadu dapat di upayakan pencegahan penyelewengan uang negara.
"Mudah-mudahan bisa berkurang dengan di lakukannya aksi pencegahan," katanya.
Pihaknya menekankan dalam pelaksanaan barang dan jasa, pemerintah daerah agar menutup celah-celah korupsi.
Dari sisi kelembagaan ULP merupakan unit yang sangat penting dalam pengadaan dan diharapkan dapat menjadi lembaga yang independen.
Jika ada informasi masyarakat masuk dan datanya akurat akan langsung dilakukan penindakan dari KPK. Menurutnya, informasi yang paling baik yakni bersumber dari internal pemerintahan.
Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap dalam kesempatan itu mendukung KPK dalam pencegahan korupsi terintegrasi untuk menciptakan pemerintahan yang baik dalam pembangunan di daerah.
Hal ini merupakan kesempatan bagi para OPD untuk lebih memahami pencegahan korupsi dalam pngelolaan anggaran agar terhindar dari tindak pidana korupsi.
