Rantauprapat (Antaranews Sumut) - Manajemen Kantor Pos Rantauprapat menerapkan layanan pembayaran pajak pengurusan paspor di pelataran kantor Unit Layanan Paspor (ULP) Imigrasi Rantauprapat, di kawasan jalan SM Raja Rantauprapat.
Peluncuran layanan kerjasama dengan pihak ULP Rantauprapat Keimigrasian klas II Tanjung Balai Asahan itu, untuk mempermudah para warga dalam hal kepengurusan berkas keimigrasian.
"Ini upaya kita membantu warga guna mempermudah pengurusan paspor," kata Kepala Kantor Pos Rantauprapat, Anjas Siswara, Jumat di Rantauprapat.
Pihak Pos, menerima pembayaran pajak paspor Rp355ribu. Sehingga, pemohon pengurusan paspor tidak perlu repot untuk membayar MPNG2 atau Modul Penerimaan Negera Generasi-2.
Anjas mengungkapkan, bagi warga yang berdomisili di luar kota Rantauprapat, tidak perlu bolak balik ke kantor ULP Imigrasi Rantauprapat untuk pengurusan paspor. Sebab, Kantor Pos juga melayani pengiriman paspor setelah selesai.
Biaya pengirimannya ditentukan tarif sesuai jasa jarak Pos Express. "Warga yang mengurus tidak perlu bolak-balik ke kantor Imigrasi untuk mengambil paspor. Pihak Pos akan mengantar ke alamat langsung," katanya.
Kepala Kantor Imigrasi Klas II Tanjung Balai - Asahan, Huntal H Hutauruk mengakui untuk mempermudah warga mengurus paspor pihaknya sudah melakukan kerjasama dengan sejumlah pihak.
Kelebihan kerjasama itu, pemohon paspor yang jauh akan dapat lebih terbantu dalam pengiriman paspornya. Baik untuk pengurusan paspor haji/umroh, paspor umum dan perpanjangan.
Usai masyarakat melakukan pembayaran di loket, selanjutnya hanya tunggu di rumah, Paspor akan segera di antar dalam waktu yang telah ditentukan. “Standarnya 3 hari sudah selesai," katanya.
