Medan, 31/10 (Antara) - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumatera bagian utara menyerahkan santunan kematian sebesar Rp85 juta kepada keluarga almarhum Faridah, tenaga kerja Indonesia atau TKI yang meninggal dalam kecelakaan bus di Penang, Malaysia.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumatera bagian utara (Sumbagut), Umardin Lubis di Medan, Selasa, mengatakan Faridah baru terdaftar dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada Agustus 2017.
Faridah terdaftar bertepatan dengan program Perlindungan TKI baru saja diluncurkan.
"Ketika mendapat kabar kecelakaan TKI di Malaysia, BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut langsung melakukan koordinasi dengan perusahaan penyalur TKI yang memberangkatkan Faridah,"katanya yang didampingi Kepala Bagian Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagut Suci Rahmat.
Faridah menjadi salah satu dari tujuh korban kecelakaan dua bus karyawan di KM 47, Lebuh Utara Selatan, Pulau Penang, Malaysia, 24 Oktober 2017.
Setelah mendapat kepastian korban yang meninggal adalah salah satu peserta, BPJS ketenagakerjaan langsung memproses klaim kematian TKI tersebut.
Umardin menegaskan, proses klaim sudah selesai sebelum jenazah almarhum tiba, tetapi penyerahan baru dilakukan setelah dikebumikan dengan pertimbangan suasana masih berduka.
Santunan langsung diserahkan ke rumah orang tua Faridah di Dusun V, Jalan Perumnel, Kelurahan Dahari Selebar, Kecamatan Talawi, Batubara, Sumut pada 30 Oktober 2017.
"Proses pencairan santunan kematian tidak dipungut biaya sepersen-pun,"katanya.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara sebagai kantor cabang yang ditunjuk untuk menangani perlindungan TKI se-Sumut, Asren Pane mengatakan pihaknya senantiasa berupaya semaksimal mungkin memberikan pelayanan terbaik kepada TKI.
"Khususnya dalam pemenuhan hak-hak normatif seperti pada kasus yang terjadi pada almarhumah Faridah," ujarnya.
Asren mengatakan pihaknya secara aktif berkoordinasi dengan BNP3TKI Medan untuk kelengkapan administrasi persyaratan jaminan kematian.
"Alhamdulillah satu hari setelah jenazah sampai ke Sumut, santunan sudah diselesaikan,"katanya.
Hingga dewasa ini, jumlah TKI yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara sejak Agustus 2017 sebanyak 3.714 jiwa.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Batubara Sailan Nasution, menyebutkan, Faridah merupakan TKI yang diberangkatkan resmi oleh perusahaan yang terdaftar di Dinas Tenaga Kerja.
Selain mendapat santunan dari BPJS Ketenagakerjaan, ahli waris juga akan mendapat hak hak lainnya seperti gaji dan tunjangan lainnya.
Muhammad (50), bapak Faridah mengaku terharu dan tidak menyangka mendapat santunan yang cukup besar dari BPJS Ketenagakerjaan.
Muhammad mengatakan Faridah berangkat ke Malaysia karena ingin membantu ekonomi keluarga.
"Sebenarnya dia masih kecil berusia 19 tahun, tetapi tekadnya besar ingin membantu keluarga sehingga merantau ke Malaysia," ujar Muhammad.
Muhammad menyebutkan, uang santunan itu akan digunakan sebagai modal usaha untuk melanjutkan cita-cita almarhum yang ingin membantu ekonomi keluarga.***4***
(T.E016/B/I006/I006) 31-10-2017 12:18:55