Madina (ANTARA) - Dalam rangka mendukung pekerja rentan di Kabupaten Mandailing Natal untuk program Corporate Social Responsibility (CSR), BPJS Ketenagakerjaan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Dinamika Inti Sentosa (DIS) dan PT Rimba Mujur Mahkota (RMM)
Penandatanganan kesepahaman yang juga dihadiri oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan, PT Dinamika Inti Sentosa, dan PT Rimba Mujur Mahkota ini berlangsung pada Selasa (18/2).
Dengan adanya MoU tersebut sebanyak 400 tenaga kerja rentan akan menerima manfaat dari program ini.
Kerjasama ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja rentan di daerah tersebut.
Dengan adanya penandatanganan kesepahaman tersebut, perwakilan PT Dinamika Inti Sentosa mengungkapkan rasa bangganya karena dapat bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan PT Rimba Mujur Mahkota dalam melaksanakan program CSR ini apalagi pogram ini mencakup berbagai bentuk perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja, (JKK) dan Jaminan Hari Tua (JHT) .
Mereka berharap program ini dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pekerja rentan di Kabupaten Mandailing Natal.
Kepala kantor BPJS Ketenagakerjaan Mandailing Natal, Hadi Kurniawan didampingi Account Representative, Ridho Ramadhan dan Sely Yuli, Rabu (19/2) menyampaikan, jika BPJS Ketenagakerjaan terus berkomitmen untuk mendukung pekerja rentan dan memastikan mereka mendapatkan perlindungan yang layak.
"Program ini adalah salah satu langkah nyata kami dalam mewujudkan komitmen tersebut," kata Hadi Kurniawan.
Ia berharap dengan adanya kerjasama ini dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain untuk turut berpartisipasi dalam mendukung kesejahteraan pekerja rentan melalui program CSR, sebagai upaya mengentaskan kemiskinan ekstrem yang ada di Kabupaten Madina.
Dapat diketahui, BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Indonesia.