Medan (ANTARA) - Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara, memberikan penghargaan sejumlah perusahaan yang memperluas cakupan kepesertaan program Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di daerah ini.
Pj Sekda Kota Medan Topan Obaja Putra Ginting mengatakan, bahwa sejumlah perusahaan telah menyalurkan tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL/CSR) melindungi pekerja rentan.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan perusahaan memberikan CSR kepada masyarakat yang merupakan pekerja rentan di Kota Medan," kata Topan, di Medan, Kamis.
Bantuan TJSL/CSR itu, lanjut dia, sangat bermanfaat bagi pekerja rentan karena saat mereka mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun sejumlah perusahaan mendapat piagam penghargaan Pemkot Medan, seperti PT Perkebunan Nusantara IV Regional 1, PT Pegadaian, dan PT Pelindo.
Kemudian, PT Angkasa Pura, PT Hutama Karya, PT Bank Mestika Dharma, RS Murni Teguh, RS Siloam, RSU Bunda Thamrin, dan PT Tolan Tiga Indonesia.
"Kita harus melanjutkan program ini karena ini mengingatkan kita, bahwa kita memiliki tanggung jawab terhadap masyarakat di Kota Medan," ucapnya.
Apalagi, bilang Topan, suatu kota dianggap maju jika pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan peduli terhadap masyarakatnya, sebab masyarakat adalah aset yang harus dijaga.
"Kami terus berupaya memberikan perlindungan kepada para pekerja di Kota Medan, karena itu kita berkolaborasi bersama untuk mewujudkannya," pungkas Topan.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota Jefri Iswanto melaporkan, pihaknya sangat mendukung setiap langkah memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Pihaknya juga mengapresiasi Pemerintah Kota Medan memberikan penghargaan kepada sebanyak 10 perusahaan besar, dan hingga kini program UCJ Kota Medan sudah mencapai 51,42 persen.
"Kami berharap 10 perusahaan besar mendapatkan penghargaan memberikan kontribusi besar kepada para pekerja rentan," papar dia.
Jefri mengatakan, jumlah pekerja rentan dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan total sebanyak 68.817 pekerja terdiri atas 35.359 orang dari APBD Kota Medan, dan 33.458 orang dari TJSL/CSR.
"Dengan perlindungan itu, walau peserta pekerja rentan ini mengalami kecelakaan kerja ataupun meninggal dunia, maka ahli waris mendapat bantuan dan beasiswa," jelas Jefri.