Medan, 31/7 (Antara) - Mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjonugroho terpidana kasus penyuapan Pimpinan dan Anggota DPRD Sumut priode 2009-2014 dan 2014-2019 senilai Rp61,8 miliar yang menghuni Lapas Klas IA Tanjung Gusta Medan, dan dikembalikan lagi ke Lapas Sukamiskin, Bandung.
"Memang selama ini, Gatot menghuni Lapas Sukamiskin, karena ada sidang kasus penyuapan anggota DPRD Sumut di Pengadilan Tipikor Medan, maka dia ditempatkan sementara waktu di Lapas Klas I Medan," kata Humas Kanwil Kemenkum dan HAM Sumut, Yosua Ginting, di Medan, Senin.
Namun, menurut dia, setelah sidang kasus suap anggota DPRD Sumut itu, selesai dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Medan, Gatot juga harus dipulangkan ke Lapas Sukamiskin.
"Pemulangan Gatot ke Lapas Sukamiskin itu, Kamis (27/7) dan langsung dijemput Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lapas Klas IA Medan, setelah lebih dahulu menyelesaikan admnistrasi serah terima," ujar Yosua.
Ia mengatakan, Gatot dibawa oleh petugas Anti Rasuah dan langsung menuju Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, untuk diterbangkan menggunakan pesawat ke Bandung.
Sidang terhadap Gatot di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis, 9 Maret 2017 dan memvonis dirinya dengan hukuman empat tahun penjara.
"Selama menjalani hukuman di Lapas Medan, Gatot tetap dalam keadaan sehat," ucapnya.
Yosua menambahkan, Gatot berada di Lapas Medan, hampir selama satu tahun lamanya bergabung dengan warga binaan yang ada di lokasi tersebut.
"Selama berada di Lapas Medan, Gatot tetap baik bergaul dengan para tahanan," kata juru bicara Kanwil Kemenkum dan HAM Sumut.
Sebelumnya, Gatot Pudjo Nugroho terjerat tiga kasus korupsi, yakni kasus penyuapan Hakim PTUN Medan yang ditangani KPK, dan dihukum tiga tahun oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin,3 Maret 2016.
Kemudian, kasus penyaluran dana bantuan sosial (bansos) dan hibah Pemprov Sumut tahun 2012 dan 2013, yang ditangani Kejaksaan Agung, Gatot dihukum enam tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis, 24 November 2016.
Selanjutnya, kasus penyuapan Pimpinan dan Anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014 dan 2014-2019 dengan total Rp61,8 miliar.
Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis 9 Maret 2017, menghukum empat tahun Gatot Pudjonugroho.***2***
(T.M034/B/A029/A029) 31-07-2017 21:26:23