Medan, 22/10 (Antara) - Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho mengakui bahwa Kepala Inspektorat daerah itu, Hasban Ritonga, sedang diperiksa atau memberi klarifikasi ke Mabes Polri terkait kasus sengketa lahan sirkuit Road Race, di Medan Estate, Deliserdang.
"Soal penahanan tidak saya terima laporannya. tetapi kalau sedang memberi klarifikasi ke pihak Mabes Polri memang benar," katanya menjawab pertanyaan wartawan usai acara Semiloka Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi Untuk Peningkatan Kesejahteraan Rakyat Yang Berkeadilan di Kantor Gubernur Sumut yang dihadiri berbagai kalangan.
Wartawan menanyakan hal itu setelah sebelumnya, beredar isu bahwa Hasban Ritonga yang juga merupakan satu dari tiga calon Sekda Provinsi Sumut pengganti Nurdin Lubis yang akan habis pada 31 Oktober 2014 tersebut sudah ditahan di Mabes Polri sejak Selasa (21/10).
Hasban sendiri memang tidak kelihatan hadir di acara Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi yang dihadiri seluruh satuan kerja perangkat daerah dan pejabat Sumut lainnya.
Gubernur menegaskan, Hasban dimintai keterangan di Mabes Polri dengan kapasitas saat menjabat Asisten Administrasi Umum dan Aset Pemerintah Provinsi Sumut.
Dia juga membantah ada pejabat Pemprov Sumut lainnya yang diperiksa terkait kasus sengketa lahan sirkuit itu. "Sementara baru Pak Hasban yang dimintai klarifikasi," katanya.
Gatot menjelaskan, kasus Sirkuit Road Race itu bermula saat Pemprov Sumut melakukan "ruilslag" (tukar guling) dengan PT Pembangunan Perumahan (PP) terhadap lahan seluas 45 hektare yang merupakan eks Hak Guna Usaha PTP IX (kini dimerger menjadi PT Perkebunan Nusantara II).
Proses tukar guling itu terjadi tahun 1997, namun entah bagaimana ceritanya, lahan 45 hektare itu justru dijual oleh PT PP ke pihak lain.
"Dari Pemprov Sumut ke PT PP dan dari PT PP dijual lagi ke pihak lain sehingga dari total 45 hektare itu, Pemprov Sumut memiliki 20 hektare dan sisanya 25 hektare lagi dimiliki pengembang," katanya.
Lebih lanjut Gubernur menjelaskan, sekitar tahun 2010 Dinas Pemuda dan Olahraga Sumut membangun sirkuit dan saat pembangunan itulah batas antara tanah milik Pemprov Sumut dan pengembang, tidak jelas titik-titiknya.
"Karena teritori antara 20 hektare dengan 25 hektare itu tidak jelas, akibatnya ada jalur sirkuit yang 'menjorok' ke lahan milik pengembang dan ketika pengembang ingin memfungsikan lahannya, di situlah mula muncul masalah," katanya.
Pengembang meminta sirkuit yang masuk ke lahannya untuk dibongkar, sementara Dispora Sumut saat itu tengah merampungkan proses penyerahan (pengelolaan) sirkuit ke Ikatan Motor Indonesia (IMI) Sumut.
Karena terus berpolemik, akhirnya Pemprov Sumut menempuh upaya negosiasi dimana salah satunya adalah Pemprov Sumut akan mengembalikan lahan milik pengembang yang terkena jalur sirkuit.
"Negosiasi itu dipimpin Pak Hasban dan karena penjelasan itulah yang bersangkutan mengklarifikasinya ke Mabes Polri. Kalau ditanya soal penahanan, saya belum menerima laporannya," kata Gatot.***1***
(T.E016/B/I. Sulistyo/I. Sulistyo)