Kotapinang, 25/7 (Antarasumut) - Pemkab Labusel akan memperketat pengawasan terhadap berbagai aktifitas organisasi kemasyarakatan (Ormas), menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2/2017 tentang Ormas.
Kepala Badan Kesbangpol Pemkab Labusel, Zuhri kepada wartawan, Selasa di Kotapinang mengatakan, dalam waktu dekat ini akan berkoordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait lainnya.
Koordinasi itu guna membahas tindak lanjut terkait pelaksanaan Perppu tersebut.
"Kami akan segera berkoordinasi dengan kepolisian dan instansi lainnya," katanya.
Zuhri menuturkan sejauh ini tidak ada gejolak di Kab. Labusel, menyusul terbitnya aturan baru yang di dalamnya mengatur tentang pembubaran Ormas yang bertentangan dengan Pancasila itu.
Meskipun demikian, antisipasi akan tetap dilakukan, sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Selain itu, pihaknya akan terus memantau apakah ada konsolidasi dilakukan Ormas lainnya, sebagai reaksi atas pembubaran itu.
"Untuk Ormas HTI yang telah dibubarkan pemerintah pusat, di Kab. Labusel selama ini tidak ada aktifitas mereka," katanya.