Medan (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Anak Agung Gde Krisna mengatakan sebanyak 39 Majelis Pengawasan Daerah (MPD) Notaris memiliki berperan penting sebagai perpanjangan atau penerima delegasi wewenang untuk mengawasi sekaligus membina notaris.
"Peran tersebut meliputi perilaku dan pelaksanaan jabatan notaris agar para notaris taat dan patuh terhadap kewajiban dan larangan yang diatur dalam Undang-Undang jabatan notaris," ujar Agung di Medan, Selasa.
Ia mengatakan saat ini terdapat 50 pengaduan dan 62 permintaan persetujuan untuk memeriksa notaris sebagai saksi yang telah diterima Majelis Kehormatan Notaris.
Lebih lanjut, Agung mengatakan, MPD dapat bekerja lebih optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya di wilayah sehingga para notaris dapat bekerja profesional sesuai dengan peraturan yang berlaku serta dan memberikan suatu kepastian hukum bagi masyarakat.
Serta diharapkan dalam menegakkan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tetap mengedepankan HAM dalam menegakkan hukum yang adil dan berintegritas di tengah masyarakat.
Serta diharapkan dalam menegakkan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tetap mengedepankan HAM dalam menegakkan hukum yang adil dan berintegritas di tengah masyarakat.
"Terus melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian pada wilayah tugas masing-masing, karena merupakan sebagai koordinator MPD Notaris," kata Agung.
sebelumnya, Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan kepada 39 Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris yang terdiri dari melantik 36 anggota MPD, tiga PAW MPD dan dua PPNS pada Senin (21/10).
"Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan sinergi antara MPD Notaris, PPNS, dan Kanwil Kemenkumham Sumut dalam mewujudkan pelayanan publik yang semakin baik," kata Agung.
Para pejabat yang baru dilantik diharapkan untuk dapat segera beradaptasi dan menjalankan tugas mereka dengan penuh tanggung jawab serta memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan hukum di Sumatera Utara