Rantauprapat, 15/4 (Antarasumut) - Warga Labuhanbatu bernama Dewi Apriani menyerahkan seekor satwa Siamang Sumatera (monyet hitam) ke Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) wilayah III Sumut untuk dilepaskan ke habitatnya.
Hewan dari jenis primata yang dilindungi ini, sudah dipelihara keluarga Dewi Apriani sejak 4 tahun yang lalu.
Dewi mendapatkan bayi Siamang yang diberi nama Suneo itu dalam keadaan sekarat setelah jatuh dari pepohonan yang ditemukan para pekerja kebun, ketika membuka areal lahan perkebunan di Sorek, Provinsi Riau.
"Umurnya sudah 4 tahun. Sejak umur 5 hari hingga sekarang sudah kami pelihara," katanya, saat serah terima di Mapolres Labuhanbatu, Sabtu.
Untuk menjaga kesehatan hewan itu, dia memberi makanan roti, buah-buahan, minuman susu dan pemberian vaksin anti rabies.
Kepala Seksi Wilayah V Bidang Wilayah III BBKSDA Sumut Refdi Azmi mengatakan, hewan Siamang Sumatera tersebut memang hewan yang dilindungi Undang-undang, karena populasinya yang hampir punah.
Pihaknya akan melakukan rehabilitasi terhadap hewan dilindungi itu untuk selanjutnya dilepas ke habitatnya.
Dia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan penangkaran hewan-hewan yang dilindungi secara ilegal, agar hewan-hewan yang dinyatakan hampir punah itu tetap terjaga.