"Penyerahan satwa tersebut dilakukan oleh Bidang KSDA Wilayah III Padangsidimpuan bersama dengan Yayasan Scorpion dan Orangutan Information Centre," kata Humas BBKSDA Sumut Handoko Hidayat di Medan, Senin (13/9)..
Ia mengatakan bahwa satwa tersebut sudah dipelihara oleh warga selama dua bulan. Warga memelihara satwa itu karena tidak mengetahui bahwa owa merupakan salah satu satwa yang dilindungi undang-undang.
Baca juga: Harimau tewaskan seorang petugas kebersihan taman safari Chile
Baca juga: Harimau tewaskan seorang petugas kebersihan taman safari Chile
Menurut dia saat ini masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa satwa jenis owa ini masuk dalam jenis hewan yang dilindungi.
Pihaknya menyambut baik kesadaran dan niat baik warga tersebut dan berharap bisa menjadi contoh bagi warga lainnya.
"Satwa ini termasuk primata yang punya gerakan cepat dan lincah. Memiliki nama lain ungka, wawa atau uwak-uwak. Owa dapat ditemukan di hutan-hutan tropis dan untuk Indonesia kita bisa menemukannya di hutan-hutan pulau Sumatera, Jawa dan Kalimantan," katanya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah memeriksa kondisi kesehatan owa tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan, owa tersebut belum layak untuk dilepasliarkan sehingga untuk sementara dibawa ke pusat rehabilitasi satwa," demikian Handoko Hidayat.