Medan (ANTARA) - Suhar, terdakwa penampung 180 ekor belangkas atau ketam tapal kuda di Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang, mengaku bahwa dirinya akan menjual satwa-satwa tersebut ke Aceh.
"Saya bersalah yang mulia menjual belangkas, saya tidak tau hewan itu dilindungi. Karena keseharian saya penjual kepiting," ucap Suhar di Pengadilan Negeri Medan di Medan, Kamis.
Ia mengaku berawal dari temannya dari Aceh untuk membeli hewan itu. Setelahnya, Suhar berinisiatif untuk membuat gudang beserta lemari pendingin untuk belangkas tersebut.
"Setelah saya mendapat barang dari Irwansyah Barus, lalu akan dijual ke Aceh yang mulia," ujarnya.
Saksi Irwansyah mengaku belangkas tersebut dijaring seperti mengambil kepiting yang didapat di perairan Belawan. "Setelah dapat, saya berikan ke Suhar dengan upah satu ekor Rp20 ribu," ujar Irwansyah.