Samosir, 28/11 (Antarasumut) - Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Dinas Pendapatan dan Keuangan Daerah menegaskan tidak melakukan pungutan pajak kepada pengusaha galian C ilegal.
"Tidak benar kami memungut pajak galian C dari para penambang di Kabupaten Samosir," ujar Kepala Bidang Pendapatan, Sahat Sirait, Senin.
Sahat menjelaskan, pajak yang dipungut dari galian C para rekanan dengan menunjukkan atau melampirkan kuitansi atau bon faktur pembelian dari panglong.
Sahat mengatakan, pajak galian C tersebut dimasukkan ke kas daerah dan dipergunakan untuk pembiayaan gaji DPRD Samosir dan lain-lainnya.
Dia menegaskan, Dinas Pendapatan dan Keuangan Daerah tidak mencampuri urusan teknis asal material yang digunakan rekanan untuk proyek fisik pemerintah.