Medan, 20/11 (Antara) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumatera Utara akan memberikan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia kepada 25 industri kecil dan menengah di daerah itu.
"Kalau selama ini dana sertifikasi halal dari anggaran Kementerian Perindustrian, maka yang 25 itu dari anggaran APBD Sumut melalui Disperindag," ujar Kepala Dinas Perindag Sumut, H. Alwin di Medan, Minggu.
Menurut dia, yang didampingi Kepala Bidang Industri Kimia, Agro, dan Hasil Hutan�Disperindag Sumut, Idayani Pane, untuk kepentingan pemberian sertifikasi halal dari MUI itu, Disperindag sudah menggelar kegiatan fasilitasi sertifikasi bagi industri kecil menengah (IKM), Jumat lalu.
Kegiatan dengan pembicara dari Disperindag, MUI, Balai POM dan Dinas Kesehatan Sumut itu dihadiri puluhan pengusaha IKM dari 12 kabupaten/kota se Sumut seperti mEdan, Humbang Hasundutan, Sibolga. Padangsidempaun dan Mandailing Natal.
Kegiatan itu dilakukan agar IKM memahami pentingnya sertifikat halal dan ketentuan lain seperti dari Dinas Kesehatan dan Balai POM yang harus dipenuhi pengusaha dalam menjalankan dan memajukam bisnisnya.
"Hal itu dinilai penting, karena pemberian sertifikat halal MUI gratis yang dilakukan Disperindag itu juga hanya kepada pengusaha yang sudah memenuhi persyaratan," katanya.
Dia menegaskan, untuk mendapatkan sertifikat halal, pengusaha harus sudah mengantongi izin dari Dinas Kesehatan dan Balai POM.
"Disperindag menginginkan, IKM khususnya 7.847 unit yang bergerak di bidang usaha pangan benar-benar menjadi pengusaha maju.Seperti diketahui, sertifikat halal juga sudah diberlakukan di negara asing," kata Alwin.
Apalagi, selain potensi IKM di Sumut masih cukup besar, sektor itu sudah memberi kontribusi besar dalam perekonomian dan ketenagakerjaan Sumut.
Dia memberi contoh, 7.847 unit IKM pangan potensial itu sudah menyerap tenaga kerja sebanyak 39.840 orang dan investasinya Rp251, 777 miliar.
Alwin mengakui dari junlah IKM pangan yang cukup banyak itu masih sedikit yang mengantongi sertifikat halal.
Meskipun dalam dua tahun terakhir ini, Disperindag Sumut juga sudah memfasilitasi sertifikasi halal bagi IKM pangan melalui Kementerian Perindustrian.
"Untuk itu, Disperindag Sumut berupaya membantu pemberian sertifikat halal itu baik dari dana APBN dan APBD," katanya.
Direktur LP POM MUI Sumut, Prof Basyaruddin, mengatakan, lamdasan hukum sertifikat halal itu, bukan hanya Alquran, tetapi juga UU Pangan Nomor 18 Tahun 2012.
" Sertifikat halal sangat bermanfaat karena bukan hanya melihat bahwq jumlah penduduk muslim yang cukup besar atau berkisar 1,619 miliar jiwa, tetapi juga sudah menjadi kebutuhan internasional dengan terbentuknya Badan Makanan Halal Dunia," katanya.
Selain perlunya kesadaran masyarakat/pengusaha, pemerintah juga perlu mendukung kepemilikan sertifikasi halal itu.
"MUI memberi apresiasi kepada Disperindag yang sudah menggelar program penyuluhan dan bahkan menggratiskan pemberian sertifikasi kepada IKM," kata Basyaruddin yang juga Rektor Universitas Alwasliyah.***3***
(T.E016/B/B015/B015) 20-11-2016 13:59:33
Disperindag Berikan 25 Sertifikat Halal Gratis
Minggu, 20 November 2016 13:59 WIB 2162