Seirampah, Sumut, 3/8 (Antara) - Pemkab Serdang Bedagai, Sumatera Utara, mengajukan rancangan peraturan daerah tentang Desa dan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kepada DPRD setempat untuk dibahas dan selanjutnya dijadikan sebagai peraturan daerah.
Pengajuan kedua Ranperda tersebut disampaikan Bupati Serdang Bedagai, Soekirman, melalui rapat paripurna DPRD Serdang Bedagai, Rabu.
Terkait Ranperda tentang Desa, ia mengatakan, didalamnya tertuang Perda tentang desa dan diharapkan akan menjadi pedoman dalam urusan pemerintahan di desa.
"Adapun poin-poin yang terkandung didalamnya diantaranya mencakup bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan desa serta bidang pemberdayaan desa," katanya.
Sementara tentang dokumen RPJMD Serdang Bedagai Tahun 2016-2021 itu, kata dia, disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2005-2025 periode ketiga yang diterjemahkan kedalam visi dan misi kepala daerah yang terpilih dan dilantik.
"Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2016-2021 itu, hakikatnya merupakan bagian dari upaya dan komitmen kita bersama untuk mewujudkan daerah yang yang unggul, inovatif, bertanggung jawab dan berkelanjutan," katanya.
Sementara target pencapaian indikator makro ekonomi dan makro sosial Serdang Bedagai akhir tahun 2021 yakni pencapaian indikator Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) sebesar 8,84 persen, persentase penduduk diatas garis kemiskinan sebesar 95,0 persen.
Indeks Pembangunan Manusia (IPM) mencapai 70,5 persen, nilai investasi sebesar Rp.1,6 trilyun, angka melek huruf sebesar 100 persen, angka rata-rata lama sekolah 12 tahun, dan angka harapan lama sekolah 13 tahun.