Seirampah, (Antaranews Sumut) - Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, mengajukan sepuluh rancangan peraturan daerah untuk tahun 2019 kepada DPRD setempat agar menjadi pembahasan dan bisa ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Wakil Bupati Serdang Bedagai, darma Wijaya di Seirampah, kamis, mengatakan, ke sepuluh ranperda tersebut telah diajukan dan ditetapkan sebagai agenda DPRD Serdang Bedagai untuk dibahas nanti selama tahun 2019 dan selanjutnya bisa ditetapkan menjadi perda.
Dari sepuluh ranperda yang diajukan tersebut terdapat beberapa yang menjadi prioritas untuk dibahas dan ditetapkan pada tahun 2019 yaitu Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2018, Perda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2019, Perda tentang APBD tahun anggaran 2020 dan Perda tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kabupaten Serdang Bedagai.
Ranperda lainnya yang duajukan yakni ranperda perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai No.12 Tahun 2013 tentang rencana tata ruang wilayah tahun 2013-2033.
Selanjutnya Ranperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum, ranperda tentang retribusi pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama dan ranperda tentang Sistem kesehatan daerah.
"Ke sepuluh ranperda itu, satu merupakan inisiatif DPRD dan sembilan merupakan usulan Pemkab Serdang Bedagai," katanya.
Ia mengatakan, puhaknya mengapresiasi DPRD khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah yang telah memberikan waktu dan masukan-masukan sehingga program pembentukan ranperda itu dapat disahkan dan ditetapkan sebagai agenda pembahasan Ranperda tahun 2019.
"Tentunya kami sangat berharap ranperda yang diajukan tersebut nantinya dapat dibahas secepatnya dan segera ditetapkan menjadi perda," katanya.***4***
Pemkab Sergai ajukan 10 ranperda
Kamis, 11 Oktober 2018 11:13 WIB 2075