pemkab sergai
Seirampah, Sumut, 3/6 (Antara) - Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai mengajukan dua rancangan peraturan daerah kepada DPRD setempat yakni tentang pedoman pengangkatan dan pemberhentian kepala desa serta tata cara pedoman, penyusunan, dan perencanaan pembangunan daerah.
"Kedua ranperda tersebut usulan pemkab dan telah ditetapkan dalam program pembentukan perda pada 2 April 2015," kata Sekdakab Serdang Bedagai Haris Fadillah pada rapat paripurna DPRD Serdang Bedagai di Seirampah, Rabu.
Ia mengatakan, ranperda tentang pedoman pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa itu sangat dibutuhkan sebagai payung hukum penyelenggaraan pemilihan kepala desa di kabupaten itu.
Peraturan itu disusun dengan berpedoman pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa yang berbeda dengan perda sebelumnya.
Selain itu dengan terbitnya perda tersebut nantinya dapat menjawab permasalahan yang muncul ketika penyelenggaraan pemilihan kepala desa.
Demikian juga dengan ranperda tentang tata cara dan pedoman penyusunan, perencanaan, dan pembangunan daerah Kabupaten Serdang Bedagai yang turut diajukan untuk dilakukan pembahasan secara bersama-sama dengan legislatif.
Hal itu diharapkan bila nantinya telah ditetapkan sebagai produk hukum daerah, dapat dijadikan acuan bagi semua pemangku kepentingan dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah sehingga tercipta integrasi, sinkronisasi, dan sinergitas baik antardaerah.
"Itu juga untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, dan pengawasan dengan mengoptimalkan partisipasi masyarakat, serta penggunaan serta sumber daya secara efisien, efektif, dan berkelanjutan," katanya. ***2***
(T.KR-JRD/B/I. Arfa/I. Arfa)