Seirampah, Sumut, 2/4 (Antara) - Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara mengajukan sembilan
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD setempat guna ditetapkan sebagai Perda tahun 2015.
"Kami berharap Ranperda tersebut dapat segera dijadikan Perda," kata Bupati Sergai, Soekirman di Seirampah, Kamis.
Hal itu ia sampaikan pada rapat paripurna DPRD Sergai dengan agenda pengesahan program pembentukan Perda yang dirangkai dengan penyampaian laporan reses pada persidangan I Tahun 2015.
Sembilan Ranperda yang diajukan tersebut yakni tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2014, P-APBD TA 2015, dan tentang APBD tahun 2016.
Lalu struktur organisasi dan tata kerja perangkat daerah, rencana detail tata ruang (RDTR), dan Ranperda tentang peraturan zona kawasan perkotaan.
Berikutnya Ranperda tentang tata cara penyusunan dan perencanaan pembangunan daerah, tentang sistem penyelenggaraan pendidikan, tentang desa dan ranperda tentang pedoman pencalonan, pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa.
Ia mengatakan daftar program pembentukan Perda yang merupakan usulan Pemerintah Daerah, telah dilakukan pembahasan secara intensif bersama dengan DPRD Sergai pada tanggal 4-20 Maret 2015.
Selanjutnya akan disahkan sebagai program pembentukan Perda
Sergai tahun 2015.
Pihaknya juga memberikan apresiasi yang tinggi kepada DPRD Sergai atas kerjasamanya sehingga membuahkan kesepakatan untuk mencapai kepentingan masyarakat, khususnya pada BPP karena telah melakukan pembahasan terhadap Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2015.
"Sehingga nantinya diharapkan dapat dilakukan pembahaan ditingkat komisi atau panitia khusus," katanya.(jrd)