Padangsidimpuan 19/2 (Antarasumut)- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Padangsidimpuan menjelaskan lesbian, Gay, biseksual, dan transgender (LGBT) haram dan sesat sesuai ajaran agama manapun termasuk, Islam.
Ketua MUI Padangsidimpuan H Zulfan Efendi Hasibuan menjelaskan saat diruanga kerjanya, Jum'at, LGBT itu sesat dan haram karena jelas agama manapun melarang sesama manusia sejenis saling mencintai dan menyayangi dalam konteks LGBT.
Itu penyimpangan yang harus di luruskan, kemudian setiap pasangan yang sesama jenis itu dilarang di agama manapun, Ia juga menambahkan prilaku yang menyimpang, harapan kami yang sudah terjanjur dan sudah sesat dalam penyimpangan LGBT, kembali lah ke jalan yang benar.
Saya juga menghimbau dan berharap ada penyuluhan yang positif ke tengah tengah masyarakat agar LGBT bisa diberangus di kota Padangsidimpuan. Selanjutnya ada bimbingan yang jelas kepada masyarakat apa lagi yang sudah terlibat LGBT.
MUI sebagai lembaga tidak bisa menyelesaikan tanpa bantuan dari lembaga lain yang berkaitan, dalam memberikan pandangan yang baik untuk masyarakat Kota Padangsidimpuan, ucapnya.