Kantor Imigrasi Agam, Sumatera Barat melakukan deportasi dua Warga Negara Asing (WNA) asal Eropa yang sempat menimbulkan keresahan di Sumatera Barat karena mengaku sebagai nabi.
"WNA berkebangsaan Norwegia dan Inggris dideportasi oleh petugas pada Seksi Intelijen dan Penindakan (Inteldakim) Kantor Imigrasi Agam ke negara masing-masing," kata Kepala Kantor Imigrasi Agam Budiman Hadiwasito di Agam, Sumbar, Selasa.
Menurut dia, pendeportasian atau pemulangan paksa ini dilakukan terhadap kedua WNA tersebut dikarenakan telah meresahkan warga Kabupaten Pasaman Barat karena mengaku sebagai nabi dan mengaku akan membaiat Imam Mahdi.
Tim pendeportasian memberangkatkan WNA dari Bandara Internasional Minangkabau, Padang menuju Bandara Sorkarno-Hatta Jakarta.
Sesampainya di Bandara Soekarno-Hatta, kedua WNA itu langsung diproses oleh tim untuk menuju terminal keberangkatan internasional.
"Kedua WNA yang dideportasi tersebut menggunakan pesawat Qatar Airlines dengan tujuan Oslo untuk WN Norwegia dan menggunakan Pesawat Qatar Airways tujuan London untuk WN Inggris," ujarnya.
Dia menyatakan komitmennya dalam menjaga keamanan di wilayah Kantor Imigrasi Agam yang tersebar di sebagian besar Sumatera Barat.
"Pendeportasian segera dilakukan sebagai wujud gerak cepat dalam menanggapi permasalahan WNA yang sudah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," katanya.
Budiman menambahkan bahwa biaya yang timbul karena pendeportasian ini seperti biaya tiket pesawat kedua WNA adalah menjadi tanggung jawab yang bersangkutan.
"Peran serta masyarakat dan tim pengawasan orang asing menjadi sangat penting dalam menjaga keamanan dan kondusifitas lingkungan. Hal ini sejalan dengan prinsip selektif policy keimigrasian dimana hanya orang asing yang bermanfaat dan tidak mengganggu keamanan yang bisa masuk dan berada di Indonesia," katanya.
Untuk itu, Budiman menyampaikan apresiasi dan terimakasih atas informasi yang telah diberikan oleh Tim Pora dan masyarakat Pasaman Barat.
Sementara itu, istri dan anak-anak dari WNA Inggris yang dideportasi juga ikut pulang bersama secara mandiri. Secara keseluruhan proses pendeportasian ini berjalan dengan lancar dan aman.***2***
Sesampainya di Bandara Soekarno-Hatta, kedua WNA itu langsung diproses oleh tim untuk menuju terminal keberangkatan internasional.
"Kedua WNA yang dideportasi tersebut menggunakan pesawat Qatar Airlines dengan tujuan Oslo untuk WN Norwegia dan menggunakan Pesawat Qatar Airways tujuan London untuk WN Inggris," ujarnya.
Dia menyatakan komitmennya dalam menjaga keamanan di wilayah Kantor Imigrasi Agam yang tersebar di sebagian besar Sumatera Barat.
"Pendeportasian segera dilakukan sebagai wujud gerak cepat dalam menanggapi permasalahan WNA yang sudah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," katanya.
Budiman menambahkan bahwa biaya yang timbul karena pendeportasian ini seperti biaya tiket pesawat kedua WNA adalah menjadi tanggung jawab yang bersangkutan.
"Peran serta masyarakat dan tim pengawasan orang asing menjadi sangat penting dalam menjaga keamanan dan kondusifitas lingkungan. Hal ini sejalan dengan prinsip selektif policy keimigrasian dimana hanya orang asing yang bermanfaat dan tidak mengganggu keamanan yang bisa masuk dan berada di Indonesia," katanya.
Untuk itu, Budiman menyampaikan apresiasi dan terimakasih atas informasi yang telah diberikan oleh Tim Pora dan masyarakat Pasaman Barat.
Sementara itu, istri dan anak-anak dari WNA Inggris yang dideportasi juga ikut pulang bersama secara mandiri. Secara keseluruhan proses pendeportasian ini berjalan dengan lancar dan aman.***2***