Padangsidimpuan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Padangsimpuan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Dalam Masyarakat (Pakem) Tahun 2023 yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Kamis ( 3/8).
Kegiatan diawali dengan Penyerahan SK Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (Pakem) Kota Padangsidimpuan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Jasmin Manulang.
Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan Jamsin Manulang yang pada pokoknya menyampaikan bahwa peranan Kejaksaan dalam pengawasan aliran kepercayaan dan pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama yang diatur dalam Pasal 30 ayat (3) huruf d dan e Undang-undang Nomor 16 tahun 2004 yang telah di perbaharui dengan UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
"Perlu dilakukan pengawasan oleh Tim PAKEM Kota Padangsidimpuan bersama stakeholder yang terlibat di Kota Padangsidimpuan, ungkap Jasmin.
Kegiatan ini merupakan bagian lingkup tugas, wewenang serta fungsi Kejaksaan di bidang Intelijen Yustisial Kejaksaan (law intellegence) yang mengarah pada kegiatan penyelidikan, pengamanan dan penggalangan untuk melakukan pencegahan tindak pidana, katanya.