Medan, 11/11 (Antara) - DPRD Sumatera Utara menunggu naskah akademik dari PT Angkasa Pura 2 dan Otoritas Bandara untuk menyusun Peraturan Daerah Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan.
Dalam Sosialisasi Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) di Medan, Rabu, anggota DPRD Sumut Leonard Surungan Samosir mengatakan, Badan Pembentukan Perda DPRD Sumut belum dapat membahas Ranperda KKOP jika belum menerima naskah akamedik itu.
Karena itu, Angkasa Pura 2 dan Otoritas Bandara diminta segera mengoordinasikannya agar DPRD Sumut bisa cepat melakukan pembahasan.
Pihaknya berharap ranperda tersebut dapat dibahas dan disetujui sebelum memasuki tahun 2016 karena memiliki peranan yang sangat penting.
"Kalau bisa, sudah dibahas pada Desember ini, jangan menyeberang lagi ke tahun depan," katanya didampingi Wakil Ketua Komisi D DPRD Sumut HM Nezar Djoeli.
Kabid Pelayanan dan Pengoperasian Bandara Kantor Otoritas Bandara Wilayah I Hasanuddin mengatakan, Perda KKOP tersebut sangat dibutuhkan untuk menunjang tingkat keselamatan penerbangan di Bandara Kualanamu.
Di tingkat Kementerian Perhubungan, regulasi tentang KKOP itu sudah ada, Namun di tingkat daerah, diperlukan payung hukum lebih lanjut.
Pemangku kepentingan di bidang perizinan diminta juga lebih berhati-hati dalam mengeluarkan izin terhadap pendirian bangunan di sekitar kawasan Bandara Kualanamu.
Karena itu, selain membutuhkan perda, pihaknya juga mengharapkan koordinasi dari instansi pemerintah dalam penerbitan izin bangunan dan benda tumbuh tersebut.
Disebabkan tidak memiliki kewenangan untuk mengatur perizinan tersebut, pihaknya mengharapkan instansi dapat melibatkan Otoritas Bandara dalam memberikan rekomendasi terkait izin itu. ***2***