Pematangsiantar, Sumut, 29/9 (Antara) - Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar diminta tetap menjalankan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat secara normal.
"Saya ingatkan kepada seluruh ASN agar tetap bekerja sesuai tupoksinya masing-masing," kata Plh Walikota Pematangsiantar Donver Panggabean dalam rapat koordinasi dengan seluruh pejabat satuan kerja, Senin.
Donver yang juga Sekretaris Daerah mengingatkan, berakhirnya jabatan Hulman Sitorus dan Koni Ismail Siregar sebagai wali kota dan wakil wali kota bukan berarti terjadi kekosongan pemerintahan.
Plt Gubernur Sumut HT Erry Nuradi melalui Sekdaprov Sumut Hasban Ritonga telah mengirimkan radiogram nomor 130/8554 pada 23 September 2015.
Sesuai isi Pasal 131 ayat (4) Peraturan Pemerintah nomor 49/2008, jika terjadi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, maka Sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.
Untuk itu, pihaknya berpesan agar seluruh pimpinan unit kerja tetap berkoordinasi dengan Plh Walikota guna menjaga kekompakan serta koordinasi kerja pemerintahan yang tertata dengan baik.
ASN juga harus menunjukkan kepada masyarakat sudah biasa kerja sesuai dengan tupoksi masing-masing tanpa harus diatur-atur.
"Ini penting agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga, sehingga masyarakat nyaman beraktivitas dalam memenuhi kebutuhannya sehari-hari," kata Donver. ***2***