Pematangsiantar (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menangkap dua ASN dan satu tenaga honorer di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkot Pematangsiantar, Kamis (11/7) malam.
Penangkapan dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, ketika dihubungi dari Pematangsiantar, Kamis malam.
Ketiga orang yang diamankan itu masing-masing EZ dan LN yang merupakan ASN di BPKAD Kota Pematangsiantar dan TLT yang merupakan tenaga harian lepas di instansi yang sama.
Atas kasus dugaan pungli uang intensif pemungutan pajak daerah sebesar 15 persen pada triwulan II tahun 2019 itu, Tim Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penggeledahan di kantor badan tersebut.
Hasilnya, sementara diamankan uang yang diduga hasil pungli sebanyak Rp186 juta sebagai barang bukti dan 16 orang sebagai saksi.
Dengan demikian Tim Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut secara keseluruhan mengamankan 19 orang (bukan 11 orang sebagaimana diberitakan sebelumnya), di mana tiga orang sebagai tersangka dan 16 orang sebagai saksi.