Medan, 24/2 (Antara) - Pihak kepolisian mengamankan delapan unit mesin judi "jackpot" di rumah warga dari empat lokasi berbeda di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) dalam Operasi Bima Kesuma.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Helfi Assegaf di Medan, Selasa, mengatakan, dari pemeriksaan terhadap pemilik rumah, diduga mesin judi tersebut milik beberapa oknum aparat keamanan (TNI).
Satu unit mesin diamankan dari dalam sebuah warung milik GP (60), warga Desa Pancurnapitu Kecamatan Siatas Barita yang diakuinya sebagai milik oknum anggota Kodim 0210/Tapanuli Utara (Taput).
Satu unit diamankan dari rumah RP (27) warga Desa Pancurnapitu yang diakuinya sebagai salah seorang oknum prajurit Batalyon 123/Rajawali di Lapogambiri.
Kemudian, dua diamankan di rumah warga JS (31) warga Desa Siualuompu Kecamatan Tarutung yang diakuinya sebagai milik sendiri.
Sedangkan empat unit lagi diamankan dari rumah RP (32) warga Desa Simatajau Dolok Saribu, Kecamatan Pagaran yang diakuinya sebagai milik prajurit Batalyon 123/Rajawali.
Personel Polres Taput telah membawa delapan unit mesin judi jackpot tersebut dan memeriksa empat warga yang memiliki alat ketangkasan perjudian itu.
Pihak kepolisian tidak menemukan adanya warga yang sedang bermain judi ketika mengamankan mesin jackpot tersebut.
"Polisi juga berkoordinasi dengan Kodim 0210 dan Subdenpom di Tarutung terkait kepemilikan mesin jakcpot itu," katanya. ***2***
Biqwanto
(T.I023/B/B. Situmorang/B. Situmorang)