Oleh Munawar Mandailing
Medan, 28/2 (Antara) - Kepolisian Resor Kota Medan meringkus Sarjana Sitepu (45), salah seorang narapidana (napi) yang diduga terlibat kerusuhan dan pembakaran Lembaga Pemasyarakatan Klas I A Tanjung Gusta Medan pada July 2013.
Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Jean Calvijn Simanjuntak ketika dikonfirmasi, Jumat, membenarkan penangkapan napi tersebut.
Napi tersebut, jelasnya, diamankan petugas Sat Reskrim Unit Jahtanras Polresta Medan di sebuah warung di Jalan Jamin Ginting Padang Bulan.
"Setelah tersangka Sarjana Sitepu ditangkap petugas, kita melakukan koordinasi dengan pihak Lapas Tanjung Gusta apa memang napi itu terlibat kerusuhan dan pembakaran," ucap Calvijn.
Kemudian, jelasnya, pihak Lapas Medan membenarkan Sarjana Sitepu adalah napi buronan dan terlibat dalam kerusuhan tersebut.
"Tersangka Sarjana Sitepu dijerat pasal 187 dan 224, pasal 355 dan pasal 368 KUH Pidana," ujarnya.
Calvijn mengatakan, pihaknya dalam satu bulan ini telah berhasil mengungkap tiga kasus pembunuhan di wilayah hukum Polresta Medan.
"Kasus pembunuhan tersebut di wilayah Percut Sei Tuan, wilayah Pancur Batu dan termasuk kasus pembunuhan di Medan," kata mantan Kapolsek Medan Baru.
Sebelumnya, Sarjana Sitepu (45) bersama ratusan warga binaan lainnya melakukan aksi kerusuhan dan pembakaran Lapas Tanjung Gusta Medan, Kamis (11 Juli 2013) sekitar pukul 18.00 WIB.
Ia bersama rekan lainnya melarikan diri dan tidak diketahui dimana berada, dan akhirnya berhasil ditangkap Polresta Medan.***1***
(T.M034/B/Suharto/Suharto)
Polresta Medan Ringkus Napi Kerusuhan Tanjung Gusta
Sabtu, 1 Maret 2014 15:47 WIB 1313